SPP-IRT atau sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha rumah tangga dalam bidang produksi makanan dan minuman. Penerbitan izin P-IRT ini bertujuan untuk menjamin kualitas produk makanan dan minuman yang diedarkan di masyarakat, sehingga konsumen merasa terlindungi.
Izin P-IRT diberikan kepada perusahaan pangan (makanan dan minuman) yang melakukan proses produksi di dalam rumah (tempat tinggal) dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Sertifikasi P-IRT tersebut ditujukan kepada produk-produk pangan yang memiliki daya tahan keawetan lebih dari 7 hari.
Landasan hukum SPP-IRT adalah keputusan Kepala Badan POM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang pemberian Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT). Jaminan tertulis ini diterbitkan oleh Bupati/Walikota setelah pemilik IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) memenuhi persyaratan. SPP-IRT berlaku selaman 5 Tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi syarat.
Lampiran yang menjadi syarat pembuatan SPP-IRT di daerah Kabupaten Tangerang adalah:
- Foto Copy KTP pemohon / pemilik yang masih berlaku
- Akta pedirian perusahaan (untuk perusahaan besar)
- Surat pernyataan status bangunan (hak milik / kontrak)
- Data perusahaan makanan Industri Rumah Tangga
- Data Produk Makanan
- Peta lokasi
- Gambar Denah Bangunan
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Pas poto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat pernyataan akan membuat label yang memenuhi syarat
- Foto Copy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
- Sertifikasi hasil uji Laboratorium Produk Makanan