Minggu, 19 Juni 2016

Permohonan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Kabupaten Tangerang

SPP-IRT atau sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha rumah tangga dalam bidang produksi makanan dan minuman. Penerbitan izin P-IRT ini bertujuan untuk menjamin kualitas produk makanan dan minuman yang diedarkan di masyarakat, sehingga konsumen merasa terlindungi.

Izin P-IRT diberikan kepada perusahaan pangan (makanan dan minuman) yang melakukan proses produksi di dalam rumah (tempat tinggal) dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Sertifikasi P-IRT tersebut ditujukan kepada produk-produk pangan yang memiliki daya tahan keawetan lebih dari 7 hari.

Landasan hukum SPP-IRT adalah keputusan Kepala Badan POM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang pemberian Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT). Jaminan tertulis ini diterbitkan oleh Bupati/Walikota setelah pemilik IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) memenuhi persyaratan. SPP-IRT berlaku selaman 5 Tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi syarat.

Lampiran yang menjadi syarat pembuatan SPP-IRT di daerah Kabupaten Tangerang adalah:

  1. Foto Copy KTP pemohon / pemilik yang masih berlaku
  2. Akta pedirian perusahaan (untuk perusahaan besar)
  3. Surat pernyataan status bangunan (hak milik / kontrak)
  4. Data perusahaan makanan Industri Rumah Tangga
  5. Data Produk Makanan
  6. Peta lokasi
  7. Gambar Denah Bangunan
  8. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  9. Pas poto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  10. Surat pernyataan akan membuat label yang memenuhi syarat
  11. Foto Copy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  12. Sertifikasi hasil uji Laboratorium Produk Makanan